Pemerintah akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib helm bagi pengendara motor. Dengan adanya peraturan ini diharapkan keselamatan pengendara sepeda motor di Indonesia akan lebih tinggi.
Departemen Perindustrian (Depperin) tertanggal 25 Januari 2009 telah memberlakukan SNI wajib helm. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No.40/MIND/ PER/6/2008 tanggal 25 Juni 2008 tentang SNI Wajib Helm Pengendara Bermotor Roda Dua.
Peraturan ini mulai diterapkan 25 Maret tahun lalu dan berlaku efektif sembilan bulan setelah dikeluarkan. “Dengan SNI ini, peredaran produk nonstandar akan berkurang signifikan,” kata Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk di Jakarta. Tony menerangkan, kualitas helm produksi dalam negeri kita otomatis akan meningkat.
Dengan demikian, keamanan pengendara sepeda motor di Indonesia akan lebih tinggi. Terkait masalah itu, Lim menyambut baik putusan pemerintah memberlakukan SNI wajib helm. Namun, pihak asosiasi meminta pemerintah berkomitmen penuh akan hal ini. “Untuk itu, pemerintah harus memperketat pengawasan helm impor agar sesuai dengan ketentuan SNI wajib,” ujarnya.
Sementara untuk produk helm yang sudah dipasarkan sebelum SNI wajib diterapkan, Lim menjelaskan masih boleh diperjualbelikan. Namun untuk produksi selanjutnya, pihak produsen wajib memenuhi ketentuan SNI wajib